Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik: Konsep Sekolah Kedinasan
Di
Indonesia terdapat yang namanya pendidikan kedinasan berikut sekolah
kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas
kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. (Bab 1 Pasal 1. PP Nomor
14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan).
Peserta
didik pendidikan kedinasan memiliki hak: memperoleh biaya pendidikan kedinasan
sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya; memanfaatkan sarana dan
prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran; mendapat bimbingan
dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan
memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta
hasil belajarnya. (Pasal 11 Bab V Peserta Didik).
Sistem
pendidikan kedinasan dalam hal ini sekolah kedinasan bisa menjadi contoh untuk
diterapkan juga pada bidang pendidikan, khususnya strategi dalam upaya
peningkatan kualitas tenaga pendidik. Dimana calon tenaga pendidik (guru,
dosen, ustadz, dsb) dipersiapkan melalui proses pendidikan dengan sistem
sekolah kedinasan. Pasal 13 Bab VII tentang Pendanaan berbunyi “Pendanaan
pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“
dan Pasal 12 Bab VI tentang Sarana dan Prasarana “Pengelolaan sarana dan
prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Konsep tersebut diharapkan
dapat meningkatkan lagi kualitas calon tenaga pendidik. Sebagaimana dengan
sekolah kedinasan lain seperti PKN-STAN (Kementerian Keuangan), STIS (Badan
Pusat Statistik), IPDN (Dinaungi Kementerian Dalam Negeri), Akademi
Kepolisian/AKPOL (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Akademi Militer/AKMIL
(Tentara Nasional Indonesia), dan sebagainya. Sekolah-sekolah kedinasan dan
institusi-institusi pendidikan tersebut relatif tinggi peminatnya tiap tahunnya
sebab tidak bisa dipungkiri bahwa prospek kerja dan tingkat kesejahteraan
setelah lulus dari tempat tersebut nantinya bisa dikatakan baik dan terjamin.
Konsep tersebut juga semestinya bisa diterapkan pada institusi pendidikan hari
ini yang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dimana anggaran untuk
pendidikan ini merupakan salah satu yang terbesar, artinya pendidikan masih
menjadi perhatian utama di negeri ini.
Namun
sayangnya tidak ada lembaga yang benar-benar focus dalam menyiapkan pendidikan
dalam hal ini tenaga pendidik yang handal dan berkompetensi. Sejauh ini
fenomena yang terjadi adalah jurusan kuliah keguruan/ilmu pendidikan dan juga
profesi tenaga pengajar seperti guru, dosen, dan sebagainya tidak seprestisius jurusan
dan yang tinggi peminatnya seperti kedokteran, teknik, dan sebagainya. Padahal
jika dicermati kembali, jurusan keguruan/ilmu pendidikan ini sangat penting
dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Sebab dari
jenjang terkecil misalnya dari jenjang PAUD/TK hingga Pendidikan Tinggi (S1,
S2, S3, dan seterusnya) tidak terlepas dari peran tenaga pendidik (guru, dosen,
dan sebagainya).
Dahulu
kita mengenal istilah IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yaitu perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, khususnya dalam disiplin ilmu
pendidikan. Dimana sebagian besar fakultas dan jurusan IKIP mencetak
mahasiswanya untuk menjadi guru atau tenaga kependidikan lainnya. Dahulu IKIP
tersebar dari Barat hingga Timur Indonesia. Sebagaimana hari ini kita familiar dengan
Institut lain seperti Institut Teknologi (Contoh: ITB, ITS, IPB, dan
sebagainya). Namun sejak akhir tahun 1990-an, sejumlah IKIP negeri diubah
statusnya menjadi Universitas. Jurusannya pun tidak terbatas hanya dalam bidang
pendidikan, tetapi merambah ilmu murni, teknik, dan program profesi lainnya.
Meski perubahan status tadi tidak menghilangkan jurusan-jurusan keguruan dan
llmu pendidikan, namun IKIP tadi tidak lagi focus pada satu bidang yaitu
pendidikan, Artinya kecenderungan perubahan telah terjadi dalam rangka focus
mencetak guru atau tenaga kependidikan.
Tidak
bisa dipungkiri bahwa Indonesia memiliki banyak orang pintar secara intelektual
namun tidak ditunjang oleh karakter yang kuat, sehingga kemudian banyak ‘orang
pintar’ yang justru menyalahgunakan ‘kepintarannya’ untuk kepentingan pribadi
atau kelompok dan akhirnya merugikan banyak orang. Disinilah peran penting dari
tenaga pendidik, dimana mereka memiliki tugas yang mulia, bukan hanya
menyampaikan ilmu tapi juga membangun karakter murid (siswa).
Tentu
konsep tersebut membutuhkan banyak kajian lagi, tapi fokus utama dari konsep
tersebut adalah lebih ke bagaimana menciptakan tenaga pendidik yang mumpuni dan
berkualitas, bagaimanapun kurikulum, pendanaan, serta metode yang dijalankan
nantinya dengan pengawasan yang tentunya tetap harus dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, kesejahteraan tenaga pendidik juga perlu ditingkatkan lagi. Melihat
peran tenaga pendidik sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia yang
unggul. Jadikan profesi tenaga pendidik/guru ini sebagai profesi yang
bergengsi, sama halnya dengan profesi-profesi seperti dokter, insinyur, dan
sebagainya. Sebab bagaimanapun berkembang dan majunya zaman tidak akan pernah
ada yang bisa mengganti peran tenaga pendidik secara langsung, yang menyentuh
aspek pembinaan moral dan akhlak, suatu hal yang tidak bisa dikerjakan oleh
teknologi paling canggih sekalipun.
Komentar