Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidik: Konsep Sekolah Kedinasan


Di Indonesia terdapat yang namanya pendidikan kedinasan berikut sekolah kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. (Bab 1 Pasal 1. PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan).

Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak: memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya; memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran; mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya. (Pasal 11 Bab V Peserta Didik).

Sistem pendidikan kedinasan dalam hal ini sekolah kedinasan bisa menjadi contoh untuk diterapkan juga pada bidang pendidikan, khususnya strategi dalam upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik. Dimana calon tenaga pendidik (guru, dosen, ustadz, dsb) dipersiapkan melalui proses pendidikan dengan sistem sekolah kedinasan. Pasal 13 Bab VII tentang Pendanaan berbunyi “Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“ dan Pasal 12 Bab VI tentang Sarana dan Prasarana “Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Konsep tersebut diharapkan dapat meningkatkan lagi kualitas calon tenaga pendidik. Sebagaimana dengan sekolah kedinasan lain seperti PKN-STAN (Kementerian Keuangan), STIS (Badan Pusat Statistik), IPDN (Dinaungi Kementerian Dalam Negeri), Akademi Kepolisian/AKPOL (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Akademi Militer/AKMIL (Tentara Nasional Indonesia), dan sebagainya. Sekolah-sekolah kedinasan dan institusi-institusi pendidikan tersebut relatif tinggi peminatnya tiap tahunnya sebab tidak bisa dipungkiri bahwa prospek kerja dan tingkat kesejahteraan setelah lulus dari tempat tersebut nantinya bisa dikatakan baik dan terjamin. Konsep tersebut juga semestinya bisa diterapkan pada institusi pendidikan hari ini yang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dimana anggaran untuk pendidikan ini merupakan salah satu yang terbesar, artinya pendidikan masih menjadi perhatian utama di negeri ini.

Namun sayangnya tidak ada lembaga yang benar-benar focus dalam menyiapkan pendidikan dalam hal ini tenaga pendidik yang handal dan berkompetensi. Sejauh ini fenomena yang terjadi adalah jurusan kuliah keguruan/ilmu pendidikan dan juga profesi tenaga pengajar seperti guru, dosen, dan sebagainya tidak seprestisius jurusan dan yang tinggi peminatnya seperti kedokteran, teknik, dan sebagainya. Padahal jika dicermati kembali, jurusan keguruan/ilmu pendidikan ini sangat penting dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Sebab dari jenjang terkecil misalnya dari jenjang PAUD/TK hingga Pendidikan Tinggi (S1, S2, S3, dan seterusnya) tidak terlepas dari peran tenaga pendidik (guru, dosen, dan sebagainya).

Dahulu kita mengenal istilah IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yaitu perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, khususnya dalam disiplin ilmu pendidikan. Dimana sebagian besar fakultas dan jurusan IKIP mencetak mahasiswanya untuk menjadi guru atau tenaga kependidikan lainnya. Dahulu IKIP tersebar dari Barat hingga Timur Indonesia. Sebagaimana hari ini kita familiar dengan Institut lain seperti Institut Teknologi (Contoh: ITB, ITS, IPB, dan sebagainya). Namun sejak akhir tahun 1990-an, sejumlah IKIP negeri diubah statusnya menjadi Universitas. Jurusannya pun tidak terbatas hanya dalam bidang pendidikan, tetapi merambah ilmu murni, teknik, dan program profesi lainnya. Meski perubahan status tadi tidak menghilangkan jurusan-jurusan keguruan dan llmu pendidikan, namun IKIP tadi tidak lagi focus pada satu bidang yaitu pendidikan, Artinya kecenderungan perubahan telah terjadi dalam rangka focus mencetak guru atau tenaga kependidikan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia memiliki banyak orang pintar secara intelektual namun tidak ditunjang oleh karakter yang kuat, sehingga kemudian banyak ‘orang pintar’ yang justru menyalahgunakan ‘kepintarannya’ untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan akhirnya merugikan banyak orang. Disinilah peran penting dari tenaga pendidik, dimana mereka memiliki tugas yang mulia, bukan hanya menyampaikan ilmu tapi juga membangun karakter murid (siswa).

Tentu konsep tersebut membutuhkan banyak kajian lagi, tapi fokus utama dari konsep tersebut adalah lebih ke bagaimana menciptakan tenaga pendidik yang mumpuni dan berkualitas, bagaimanapun kurikulum, pendanaan, serta metode yang dijalankan nantinya dengan pengawasan yang tentunya tetap harus dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, kesejahteraan tenaga pendidik juga perlu ditingkatkan lagi. Melihat peran tenaga pendidik sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul. Jadikan profesi tenaga pendidik/guru ini sebagai profesi yang bergengsi, sama halnya dengan profesi-profesi seperti dokter, insinyur, dan sebagainya. Sebab bagaimanapun berkembang dan majunya zaman tidak akan pernah ada yang bisa mengganti peran tenaga pendidik secara langsung, yang menyentuh aspek pembinaan moral dan akhlak, suatu hal yang tidak bisa dikerjakan oleh teknologi paling canggih sekalipun.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Non Destructive Test (NDT) - Jenis Dye Penetrant Test (Material Aluminium)

Hose Test - pada bagian Sea Chest kapal